Jumat, 19 Desember 2008

ANALISIS DoS ATTACK TERHADAP WEBSITE (SERVER) MILIK PIHAK LAIN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA POSITIF INDONESIA

ANDA ADALAH PENGUNJUNG KAMU KE :
Counter Powered by  RedCounter

abstraksi :

Perkembangan teknologi memiliki dampak yang begituluas bagi seluruh aspek kehidupan umat manusia
Perkembanganteknolog(khususnyateknologiinformasi) telah memberikan dampak positif maupun negatif
Dampak negatif terjadi dengan timbulnya berbagai perilaku anti sosial dan perilaku kejahatan yang merugikan masyarakat.
Lahirnya berbagai macam jenis tindak pidana baru merupakan salah satu contoh dampak negatif yang ditimbulkan dari pesatnya perkembangan teknologi
Tindak pidana baru sebagai dampak negatif dari perkembangan teknologi tersebut memilikikarakteristik yang berbedadengan tindak pidana biasa yan selama ini dikenal dimasyarakat dan telah diakomodir dididalam KUHP.
Salah satu contoh adalah tindakan menyerang sebuah komputer atau serverd idalam jaringan interne tdengan cara menghabiskan sumber(resource) yang dimiliki oleh komputer tersebut sampai komputer tersebut tidak dapat menjalan kan fungsinya dengan benar sehingga secara tidak langsung menceah pengguna lain untuk memperole hak ses layanan dari komputer yang diserang tersebut. Aktivitas cybercrime ini sering dikenal dengan istilah DoS Attack.

Cybercrime dalam perspektif hukum positif diIndonesia belum mendapat perhatian khusus didalam penanganannya dan kalaupun ada undang-undang mengenai transaksi elektronik yang baru terbentuk bulan lalu masih perlu diuji pelaksanaannya dimasyarakatuntuk menanganicy bercrime.











untuk keterangan lebih lanjut tentang isi skripsi ini klik disini
kirim koment/chat : toby_aquors@yahoo.com

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA



Tidak ada komentar: